JAKARTA, KOMPAS.TV - Tokoh dan masyarakat sipil membacakan petisi menolak kembalinya dwifungsi lewat Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) di Jakarta, pada Senin (17/3/2025). <br /> <br />"Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Revisi UU TNI kepada DPR 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah, terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI di Indonesia," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto. <br /> <br />Lebih lanjut, Sulistyowati menilai bahwa agenda Revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi. <br /> <br />"Justru akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan sipil," katanya. <br /> <br />Baca Juga Simak Lagi! Kala KSAD Maruli Sentil Penggiring Isu Dwifungsi TNI dan Orde Baru di https://www.kompas.tv/nasional/580826/simak-lagi-kala-ksad-maruli-sentil-penggiring-isu-dwifungsi-tni-dan-orde-baru <br /> <br />#ruutni #masyarakatsipil #petisi <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580972/full-petisi-koalisi-sipil-tolak-kembalinya-dwifungsi-lewat-revisi-uu-tni